Pengunggah pertama yang telah ditangkap polisi di Bandung ternyata merupakan teman dari Nazriel Irham alias Ariel Peterpan. Ariel yang juga pemain utama dalam video mesum tersebut disebut saling kenal dalam pergaulan sehari-hari.
“Yah karena pergaulan sehari-hari. Kita sedang teliti ada kesengajaan atau keteledoran,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi kepada wartawan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir republika.co.id, Jumat (16/7).
Menurut Ito, pelaku tersebut sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Pelaku dituduh pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Menurut Ito, saat ini terdapat dua tim penyidik yang masih mengembangkan kasus tersebut. Pertama untuk kasus pengunggahan kedua untuk kasus artis pelaku video mesum. Ariel sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak bulan lalu (22/6) dan telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Pengunggah pertama video mesum Ariel, mantan vokalis Peterpan, ternyata merupakan tenaga kerja teknis editing band Peterpan. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, pengunggah yang ditangkap polisi di Bandung tersebut berinisial RJ.
“RJ ini sebagai tenaga teknis untuk editing dari kelompok musik di mana Ariel menjadi vokalis. Apakah ini soal Peterpan atau dia bersolo karier saya tidak tahu,” ujar Edward di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, seperti dilansir republika.co.id, Jumat (16/7).
Edward mengatakan, RJ memperoleh video mesum tersebut dari Laptop Ariel tanpa sepengetahuan pemiliknya. Menurutnya, Ariel sempat menegur yang bersangkutan agar tidak mengambil data dari laptop tersebut. Sehingga pelaku dapat juga dikenakan pasal pencurian dan pasal penggelapan selain dikenakan pasal UU Informasi Transformasi dan Elektronik (ITE)
Menurut Edward, penangkapan RJ baru dilakukan pada Jumat (16/7) ini. Karena berdasarkan pasal 43 UU ITE Tahun 2008, untuk penangkapan pelaku delik UU ITE, maka penyidik harus meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu 1 x 24 jam. “Karena itu kami baru menangkap yang bersangkutan setelah menginterogasi,” jelasnya.
Popularity: 8% [?]







